Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahParlementariaUtama

DPRD akan Bentuk Pansus Bahas Dua Ranperda  Usulan Pemprov Maluku

211
×

DPRD akan Bentuk Pansus Bahas Dua Ranperda  Usulan Pemprov Maluku

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Maluku, Kamis (05/03/26).
Link Banner

Dua ranperda tersebut yakni Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku serta Ranperda tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi.

Fauzan menjelaskan, sesuai Tata Tertib DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 104 ayat (1), DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain berupa panitia khusus apabila diperlukan.

Link Banner

“Sebagai hasil rapat pimpinan dewan bersama para ketua fraksi pada 19 Januari 2026, disepakati pembentukan dua pansus untuk membahas dua ranperda usulan pemerintah daerah tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, melalui kerja pansus, proses pembahasan ranperda dapat berjalan lebih terarah sehingga menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  Sidang MK : Prabowo Wajib Setor 2 Nama Cawapres Pengganti Gibran dalam 60 Hari

Rapat paripurna tersebut dipimpin, didampingi Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, serta Wakil Ketua DPRD Maluku, Johan Johanis Lewerissa. Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Maluku pada masa persidangan kedua tahun 2026. **

Link Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *