PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran Penyertaan Modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020-2022.
Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi Jonas Batlayeri, yang pada saat peristiwa menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, saksi menerangkan bahwa pengetahuan, pemahaman, serta persetujuan atas pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi pada prinsipnya berada atas perintah Bupati Petrus Fatlolon selaku Kepala Daerah sekaligus pemegang saham BUMD PT Tanimbar Energi.
Menurut saksi, setiap kebijakan strategis terkait penganggaran maupun pencairan dana penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan arahan langsung Bupati.
Saksi juga menyampaikan bahwa Bupati Petrus Fatlolon telah mengetahui penggunaan dana oleh PT Tanimbar Energi, termasuk pembayaran gaji pegawai.
Hal tersebut diketahui dalam suatu pertemuan yang dihadiri oleh Bupati, Jonas Batlayeri, serta jajaran Direksi PT Tanimbar Energi.










