Arikamedia.id – Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, saat pembubaran aksi balap liar itu berlangsung, hingga AT dan NK lewat, Brimob sesungguhnya punya cukup waktu untuk berkoordinasi dengan Unit Lantas atau pun satuan wilayah Polri terdekat (Polsek). Jika tidak demikian, maka cara kerja Brimob pada saat itu menjadi problematik.
Ditambah dengan penggunaan helm untuk menghantam korban. “Ketika Bripda MS mengayunkan helmnya hingga mengenai pelipis AT, masalah menjadi kian serius. Helm bukan instrumen untuk mengendalikan manusia, dalam hal ini pengendara yang diasumsikan sebagai pembalap liar,” ujar Reza. “Jadi, apa pun alasannya, penggunaan helm sebagai alat pengendali jelas merupakan kesalahan,” lanjutnya, mengutip Kompas.com.
Tindakan penggunaan daya paksa
Mengarahkan helmnya ke titik yang bisa diperkirakan akan mengenai kepala pengendara (bagian vital) yang benturan kencang terhadapnya bisa berakibat fatal. Aksi Bripda MS, menurut Reza, bisa diklasifikasi sebagai penggunaan daya paksa yang dapat berakibat kematian (use of deadly force).
“Cara mematikan boleh langsung dilakukan hanya jika Bripda MS menilai bahwa perbuatan AT dan NK dapat mengakibatkan ia maupun orang-orang di sekitarnya cedera parah atau mati,” tegas Reza. Namun, apakah ada tahap demi tahap eskalasi situasi yang Bripda MS lihat sehingga ia pada akhirnya menerapkan cara mematikan?










