Arikamedia.id, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali melakukan penguatan struktur pemerintahan di tingkat negeri dan desa melalui Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota Saniri Negeri dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), di Ruang Vlissingen Balai Kota Ambon, Jumat,(13/02/26).
Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena,dan disaksikan Wakil Wali Kota, pejabat Sekretariat Kota Ambon, para asisten dan staf ahli, pimpinan OPD, camat, raja, kepala desa, lurah, serta tokoh agama dan masyarakat.
PAW dilakukan terhadap empat Saniri Negeri, yakni Negeri Passo, Rutong, Batumerah, dan Halong. Sementara untuk BPD, pergantian antar waktu dilakukan di Desa Nania dan Waiheru.
Berdasarkan Keputusan Resmi Peresmian ini mengacu pada Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 172 Tahun 2026.
Dalam sambutannya, Wattimena menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan hingga ke tingkat paling bawah harus berjalan berdasarkan prinsip keseimbangan fungsi.
Di desa, kepala desa bekerja bersama BPD. Di negeri, raja atau kepala pemerintahan negeri bersinergi dengan Saniri Negeri, keduanya memiliki fungsi berbeda namun saling melengkapi.
“Satu melaksanakan fungsi eksekutif, satu menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan pertimbangan, tujuannya memastikan pelayanan publik dan pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.










