Arikamedia.id, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terus mematangkan kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di lantai 4 Ambon Plaza (Amplaz).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, Febby Mail, menegaskan bahwa MPP bukan sekadar gedung megah, melainkan pusat integrasi layanan publik
Ia juga menjelaskan bahwa MPP Ambon akan menghadirkan kurang lebih 70 jenis layanan, baik perizinan maupun non-perizinan, yang berasal dari instansi internal Pemkot Ambon hingga lembaga vertikal dan non-pemerintah.
“Pelayanan terbagi dari internal Pemerintah Kota Ambon, seperti PTSP untuk perizinan penelitian, perizinan usaha, serta layanan non-perizinan, termasuk bantuan Nomor Induk Berusaha (NIB),” jelasnya di ruang kerjanya, Selasa, (10/02/26).
Tak hanya itu, layanan dari Badan Pengelola Pajak Daerah, juga hadir khususnya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) turut membuka seluruh layanan administrasi kependudukan, mulai dari akta kelahiran, akta kematian, perekaman KTP hingga pengambilan KTP.
MPP Ambon juga melibatkan instansi di luar Pemerintah Kota Ambon, di antaranya Imigrasi untuk layanan paspor dan keterangan tinggal WNI, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, hingga Kejaksaan yang menyediakan layanan konsultasi hukum.










