BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

PN Ambon Bungkam, Kemanakah Hukum di Tengah Ketidakpastian Eksekusi Lahan 

15
×

PN Ambon Bungkam, Kemanakah Hukum di Tengah Ketidakpastian Eksekusi Lahan 

Sebarkan artikel ini

AMBON, arikamedia.id – Gelombang protes mahasiswa kembali mengguncang Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada Kamis (18/12/2025), menyusul rencana eksekusi lahan di Dusun Kebun Cengkeh, Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, yang diwarnai ketidakpastian hukum yang memburuk. 

Dua aksi demonstrasi telah dilakukan, namun pihak pengadilan yang seharusnya menjadi penegak keadilan  justru memilih untuk bungkam, meninggalkan pertanyaan kemanakah hukum?

Permasalahan ini dimulai pada 24 November 2025, ketika puluhan mahasiswa dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) dan Pemuda Muslim Indonesia (PMI) Provinsi Maluku melakukan aksi demonstrasi dipimpin oleh koordinator lapangan Karim Tamarele, mereka mengajukan tiga tuntutan tegas kepada Ketua PN Ambon Nova Loura Sasube:

1. Menghentikan Total Eksekusi: Mendesak pembatalan proses yang didasarkan pada surat yang diduga cacat hukum.

Baca Juga  Dari Kesederhanaan Lahir Damai, Demikian Makna Natal Keluarga Besar Partai Gerindra Maluku

2. Audit Internal: Melakukan pemeriksaan terhadap Plt. Panitera yang menerbitkan administrasi bermasalah.

3. Transparansi Publik: Menjelaskan dasar hukum dan urgensi penerbitan surat eksekusi tersebut.

Sementara aktivis Garda NKRI yang dipimpin Farhan Tukmuli menyambangi PN Ambon pada awal Desember 2025 dengan 5 tuntutan yang di antaranya 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *