BeritaDaerahPemerintahanUtama

Wali Kota Ambon  Luruskan Maksud Pernyataan Terkait Ajakan Menjaga Keamanan Kota

3
×

Wali Kota Ambon  Luruskan Maksud Pernyataan Terkait Ajakan Menjaga Keamanan Kota

Sebarkan artikel ini

AMBON, arikamedia.id – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena,  meluruskan maksud pernyataannya yang sebelumnya menimbulkan respons publik.

Pernyataan tersebut, yang menyebutkan “Kalau tidak bisa menjaga perbedaan, pulang kampung,” yang disampaikan terkait konflik di kawasan STAIN, menurutnya telah disalahartikan dan tidak dimaksudkan untuk menyinggung kelompok atau suku tertentu.

Wali Kota dalam postingan video di laman Facebook pribadi, yang diunggah, Kamis (27/11/25) menegaskan bahwa ungkapan tersebut disampaikan dalam konteks mengajak seluruh warga untuk memiliki tanggung jawab bersama dalam menjaga Kota Ambon yang dicintai.

“Pernyataan saya yang mengatakan bahwa kalau tidak bisa menjaga perbedaan, pulang kampung, Dimaksudkan bahwa ada tanggung jawab bersama kita untuk menjaga kota Ambon yang kita cintai. Selama ini pemerintah kota berupaya bagaimana kita bisa membangun hidup bersama di kota Ambon,” ujarnya.

Baca Juga  Kepedulian CCI dan YPIM Bantu Peralatan Penyandang Disabilitas dan Kaum Marginal, Ini Diharapkan Jadi Perhatian Pemda

Ia menekankan bahwa apabila terdapat permasalahan terkait tindakan kriminalitas, mekanisme penanganannya harus diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Sebagai orang yang tinggal di Ambon, tugas kita semua adalah menjaga kota ini supaya tetap aman, tetap damai sehingga semua bisa beraktivitas dengan baik,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

AMBON, arikamedia.id – Selain pembagian kacamata gratis Yayasan Clerry Cleffy Institute (CCI), juga mencurahkan perhatiannya khusus pada penyediaan alat bantu jalan bagi…

Berita

AMBON, arikamedia.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon kembali berhasil menyelesaikan penanganan perkara narkotika melalui jalur Restorative Justice…