Link Banner
BeritaNasionalPemerintahanUtama

Kenaikan Gaji PNS 12 Persen,Golongan III dan IV Sesuai Perpres yang Diteken Presiden,Ini Skemanya

10
×

Kenaikan Gaji PNS 12 Persen,Golongan III dan IV Sesuai Perpres yang Diteken Presiden,Ini Skemanya

Sebarkan artikel ini
ASN - Internet

JAKARTA, arikamedia.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menyetujui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 pada  30 Juni 2025.

Dikutip dari TribuneTrends.com, pada lampiran halaman 3, poin ke-6 memuat kebijakan kenaikan gaji bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di berbagai golongan. Kebijakan ini merupakan bagian dari “quick wins” dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Yang mana bertujuan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, terutama di sektor pendidikan dan pelayanan publik.

Perpres 79/2025 tersebut menjadi pembaruan dari dokumen sebelumnya, yakni Perpres Nomor 109 Tahun 2024. Yang kini telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.

Meski pemerintah belum merilis aturan resmi mengenai rincian besar kenaikan gaji per golongan. Akan tetapi sudah ada draf RKP yang tercantum dalam Perpres menunjukkan proyeksi kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk PNS golongan I dan II.

Baca Juga  Pemkot Ambon Serahkan Bantuan untuk Penyandang Disabilitas dan Dua Desa Penerima Program Kearifan Lokal

Sedangkan untuk PNS Golongan III ada kenaikan 10 persen dan Golongan IV ada kenaikan 12 persen.Kenaikan gaji ini disebut akan diberikan secara utuh kepada seluruh PNS, dengan prioritas untuk tenaga pendidik (guru) dan aparatur yang berperan langsung dalam pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

AMBON, arikamedia.id – Hari ini Serempak Partai Golkar seluruh Indonesia merayakan HUT Ke-61. DPD Partai Golkar Merayakan HUT Ke-61 pada Senin (20/10/25)…