JAKARTA, arikamedia.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menyetujui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 pada 30 Juni 2025.
Dikutip dari TribuneTrends.com, pada lampiran halaman 3, poin ke-6 memuat kebijakan kenaikan gaji bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di berbagai golongan. Kebijakan ini merupakan bagian dari “quick wins” dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Yang mana bertujuan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, terutama di sektor pendidikan dan pelayanan publik.
Perpres 79/2025 tersebut menjadi pembaruan dari dokumen sebelumnya, yakni Perpres Nomor 109 Tahun 2024. Yang kini telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
Meski pemerintah belum merilis aturan resmi mengenai rincian besar kenaikan gaji per golongan. Akan tetapi sudah ada draf RKP yang tercantum dalam Perpres menunjukkan proyeksi kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk PNS golongan I dan II.
Sedangkan untuk PNS Golongan III ada kenaikan 10 persen dan Golongan IV ada kenaikan 12 persen.Kenaikan gaji ini disebut akan diberikan secara utuh kepada seluruh PNS, dengan prioritas untuk tenaga pendidik (guru) dan aparatur yang berperan langsung dalam pelayanan publik.