KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR, arikamedia.id – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Penyerahan Tersangka LK (47) bersama Barang Bukti Berupa BBM berjenis solar akhirnya diserahkan oleh Jajaran Polres Kepulauan Tanimbar melalui Satuan Polair kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan itu bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Pelaku beserta barang bukti tersebut diserahkan langsung oleh Kanit Gakum Sat Polairud Polres Kepulauan Tanimbar Aipda ELISEUS EDUAS, S.H., bersama Personel pada tanggal 03 September 2025, yang diterima langsung oleh Jaksa Pratama GARUDA CAKTI VIRA TAMA, S.H., dan didampingi oleh kedua Penasehat Hukum Tersangka, melansir dari web TBNews Polda Maluku.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Polair Ipda REIMAL F. PATTY pada, Jumat (05/09/25) pagi menyebut, penangkapan terhadap LK (47) dilakukan pada hari Kamis tanggal, 29 Mei 2025 malam di rumahnya yang berlokasi di sekitaran Ruko Pasar Ngirmase Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 jeriken berisi solar diamankan dari atas kapal nelayan dengan nama lambung Anwar Jaya GT.3.NO.81/MLK.5 yang berlabuh di Pelabuhan Pasar Omele, Desa Sifnana. Kapal tersebut diketahui digunakan untuk mengangkut BBM subsidi tanpa dokumen resmi” ungkapnya.