Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Inamosol – SBB, Berhasil Diringkus Kejaksaan 

23
×

Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Inamosol – SBB, Berhasil Diringkus Kejaksaan 

Sebarkan artikel ini

AMBON, arikamedia.id – Tersangka dugaan korupsi jalan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan Desa Rambatu – Desa Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat, Guwen Salhuteru “GS” kini berhasil ditangkap dan digiring ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu ,(27/08/2025).

Pelarian panjang GS sebagai buronan Kejati Maluku akhirnya terhenti. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka di Kecamatan Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada Selasa (26/8/2025).

GS yang merupakan karyawan swasta asal Ambon, Maluku, masuk dalam  DPO sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejati Maluku berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Maluku Nomor: PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tertanggal 23 Oktober 2023.

Baca Juga  Ahmad Dhani Ditegur dan Diancam Diusir dari Rapat Revisi UU Hak Cipta

“Atas permintaan Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kepada Satgas SIRI Kejagung dan Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, kini DPO Tersangka atas nama Guwen Salhuteru ditangkap dan diamankan,” Ungkap Aspidsus Agustinus Baka Tangdililing, S.H.,M.H.

Saat digerebek pada selasa 26 Agustus 2025, GS bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan tanpa hambatan. Setelah diamankan, dengan pengawalan ketat, ia langsung diterbangkan dari Manokwari menuju Ambon melalui Sorong. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *