Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahKesehatanPemerintahanUtama

Kadinkes Kota Ambon : Hak-Hak Tenaga Kontrak Kesehatan Wajib Dibayarkan Sesuai Regulasi

12
×

Kadinkes Kota Ambon : Hak-Hak Tenaga Kontrak Kesehatan Wajib Dibayarkan Sesuai Regulasi

Sebarkan artikel ini
Kadinkes Kota Ambon, Drg Wendy Pelupessy

AMBON, arikamedia.id – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Ambon, Drg. Wendy Pelupessy, menegaskan bahwa hak – hak bagi Tenaga Kontrak kesehatan berupa kekurangan Tunjangan Khusus Daerah (TKD) Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan tetap dibayarkan sesuai regulasi.

Dijelaskan, awal mula pengangkatan tenaga kontrak yaitu pada masa Pandemi Covid-19, karena kekurangan tenaga Medis di Puskesmas untuk tenaga dokter, Apoteker, dan Analis.

Menurutnya, gaji tenaga kontrak ini disesuaikan dengan UMR Kota Ambon pada saat pengangkatan sebesar Rp 2.640.000 dan ditambah dengan TKD karena kelangkaan tenaga.

“Untuk hak – hak pegawai wajib kami bayarkan, mungkin agak tertunda. Tetapi Kami tidak pernah menyampaikan untuk mengiklaskan. Semua sesuai regulasi untuk tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” kata Kadinkes menjawab isu terkait keterlambatan pembayaran TPP, Selasa (12/08/25) di Balai Kota.

Baca Juga  Mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra mengatakan kasus penghinaan kerajaan yang melibatkannya telah dihentikan

Kata Kadinkes, pada saat Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerjaa (PPPK) Beberapa dokter kontrak kemudian diangkat sebagai PPPK dan TPP dapat dibayarkan setelah satu Tahun bekerja berdasarkan TMT (Terhitung Masa Tugas) dan mereka menerima TPP pada bulan Mei 2025. 

Saat ini lanjutnya, sedang dilakukan proses administrasi untuk pemenuhan hak – hak pagawai tersebut. Dirinya bahkan telah meminta Kasubag Keuangan dan Bendahara Dinkes Ambon untuk mencek kembali kekurangan TKD sebelum nantinya mereka menerima TPP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *