AMBON, arikamedia.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan kembali komitmennya untuk tidak mencampuri urusan internal desa dan negeri, termasuk sengketa terkait Raja Soya.
Pemkot selalu memberikan ruang bagi desa dan negeri untuk menyelesaikan permasalahan internal mereka sendiri.
Wakil Wali (Wawali) Kota Ambon Elly Toisuta mengatakan, jika sengketa tersebut telah sampai ke pengadilan dan menghasilkan putusan inkrah, maka Pemkot akan mengikuti keputusan tersebut.
“Pak Wali selalu tegaskan bahwa Pemerintah Kota tidak pernah mencampuri urusan internal desa dan negeri,” ujarnya usai WAJAR di Ula Pemkot Ambon, Jumat, (18/07/25).
Dijelaskan, sebagai contoh, ia menyinggung kasus Raja Negeri Rumah Tiga yang diminta untuk segera diselesaikan.
Menurutnya, Wawali menginstruksikan agar pelantikan Raja Negeri Rumah Tiga segera dilakukan sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau mereka sampai ke pengadilan dan hasilnya apa, Pemkot tinggal mengikuti keputusan itu saja,” tegas Toisutta.
Dengan demikian, Pemkot Ambon menekankan pentingnya penyelesaian sengketa secara internal dan menghormati putusan pengadilan sebagai lembaga hukum yang berwenang. (AM-18)