Link Banner
BeritaNasionalParlementariaTeknologiUtama

DPR Akan Gunakan UU, No More ‘Second Account’ di TikTok dan Instagram!

30
×

DPR Akan Gunakan UU, No More ‘Second Account’ di TikTok dan Instagram!

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, arikamedia.id – Rencana larangan akun ganda atau “second account” di platform media sosial kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI pada Selasa, 15 Juli 2025. Usulan ini disampaikan setelah sorotan terhadap penyalahgunaan akun ganda oleh buzzer, penyebaran hoaks, dan konten manipulatif, seperti diberitakan Koran Jakarta.

Anggota Komisi I, Oleh Soleh (PKB), menyatakan bahwa maraknya akun ganda telah mengganggu keseimbangan ruang digital. “Akun ganda ini sangat merusak… disalahgunakan, bukan membawa manfaat,” ujarnya tegas, menjelaskan bahwa fenomena buzzer yang menggunakan puluhan bahkan ratusan akun merupakan ancaman nyata bagi demokrasi dan integritas konten digital. Oleh mendorong agar RUU Penyiaran memasukkan klausul: “Hanya satu akun asli bagi individu, perusahaan, maupun Lembaga tanpa akun ganda.”

Di hadapan DPR, Meta dan TikTok mengaku sudah menerapkan kebijakan internal terkait larangan akun ganda. Berni Moestafa, Kepala Kebijakan Publik Meta Indonesia, menegaskan, “akun ganda itu sebenarnya dilarang… user yang autentik… jika ada yang meniru atau tidak asli, itu pelanggaran dan akan kami take down”. Ia juga menambahkan bahwa platformnya memiliki “panduan komunitas” yang menjaga keaslian akun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *