Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahEkonomiParlementariaUtama

Penilaian Kesehatan Bank Maluku Malut adalah Kewenangan OJK

14
×

Penilaian Kesehatan Bank Maluku Malut adalah Kewenangan OJK

Sebarkan artikel ini
Kantor Bank Maluku Jl. Raya Pattimura Ambon - web

AMBON, arikamedia.id – Penilaian terhadap kondisi kesehatan Bank Maluku-Malut sepenuhnya menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu ia sampaikan menanggapi berbagai opini yang berkembang di publik terkait kinerja dan kondisi bank daerah tersebut.

“Yang memiliki hak untuk menilai apakah sebuah bank sehat atau tidak adalah OJK. Mereka punya standar dan indikator tersendiri. Pihak di luar OJK boleh saja berpendapat, tapi itu sebatas pandangan, bukan penilaian resmi,” kata Anggota Komisi III DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifudin kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu, (02/07/2025).

Rovik menyebutkan seluruh kebijakan dan program Bank Maluku-Malut telah melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dengan demikian, jika muncul tudingan kerugian negara atau kegagalan kinerja, hal itu masuk ranah lembaga audit negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga  Indosat bersama Google Cloud Hadirkan Fitur Pencarian Cerdas Berbasis AI,

Diungkapkan, kalau ada yang menyebut kerugian negara atau kegagalan di triwulan pertama, kami belum menerima data resminya. Justru laporan yang kami terima menunjukkan transaksi kredit masyarakat di Bank Maluku mencatat keuntungan mencapai Rp400 miliar. Ini bahkan lebih tinggi dibanding beberapa bank lain.

Menurutnya, belum ada dasar yang kuat untuk menyimpulkan adanya masalah serius di tubuh Bank Maluku. Menurutnya, proses kerja sama yang tengah dijajaki dengan Bank DKI menjadi bukti bahwa Bank Maluku masih dianggap layak secara finansial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *