Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahEkonomiPemerintahanUtama

Penerapan Retribusi di Pelelangan Ikan Bagian dari Upaya Peningkatan PAD Kota Ambon

12
×

Penerapan Retribusi di Pelelangan Ikan Bagian dari Upaya Peningkatan PAD Kota Ambon

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena memberikan sambutan pada gelar sosialisasi tata cara pemungutan retribusi Penyediaan Tempat pelelangan ikan kepada para pelaku usaha dan masyarakat di pasar arumbae mardika Kota Ambon Kamis, (19/06/2025)

AMBON, arikamedia.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Kelautan dan Perikanan menggelar sosialisasi tata cara pemungutan retribusi Penyediaan Tempat pelelangan ikan kepada para pelaku usaha dan masyarakat di pasar Arumbae Mardika Kota Ambon, Kamis, (19/06/2025).

Penerapan retribusi ini merupakan bagian dari upaya penataan kota sekaligus peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Retribusi merupakan instrumen keadilan fiskal yang hasilnya akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan.

“Kita akan terapkan biaya retribusi Rp7.500 per meter persegi, sebagai bentuk kepastian bagi para pelaku usaha,” jelasnya.

Kata dia, selama 4 tahun terakhir, total retribusi yang masuk dari TPI tersebut belum mencapai Rp500 juta. Padahal Pemkot Ambon akan mengalokasikan dana lebih dari Rp600 juta untuk perbaikan pasar apung yakni, dana yang masuk dari masyarakat lewat retribusi dikembalikan lagi dalam bentuk fasilitas. Pemerintah tidak mengambil untuk kepentingan sendiri.

Baca Juga  Pertama Kalinya Otoritas Krisis Pangan Dunia Umumkan Bencana kelaparan di Gaza

Wattimena menambahkan proses sosialisasi selama beberapa bulan yang diberikan Dinas Perikanan, telah mendapatkan pemahaman yang cukup

Diakatkan, TPI akan terus ditingkatkan kualitasnya, termasuk infrastruktur dan pengelolaannya, demi kenyamanan bersama.(AM-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *