JAKARTA, arikamedia.id – Berdasarkan data resmi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum R.I per 08 Juni 2025 pukul 08.00 WIT, sebanyak 1.222 Desa/Kelurahan atau 98,8% telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pembentukan koperasi dari total 1.235 Desa/Kelurahan di 11 Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku.
Dikutip dari Media Center Maluku, “capaian luar biasa ini ditunjukkan oleh Kota Tual dan Kota Ambon, yang telah mencapai 100% pendirian Koperasi Merah Putih di seluruh Desa/Kelurahan, menjadi contoh nyata keberhasilan pelaksanaan program ini di wilayah perkotaan,” jelas Gubernur, Minggu (08/06/25).
Gubernur mengatakan perlu diketahui masih terdapat 13 Desa/Kelurahan di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang belum melaksanakan Musdessus.
Dikatakan, hal ini disebabkan kondisi cuaca yang kurang bersahabat serta jarak tempuh yang cukup jauh, namun Kabupaten MBD tetap bergerak aktif dalam proses pemberkasan administrasi, bekerja sama dengan Notaris se-Maluku dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku.
Menurutnya, ada sebanyak 443 Desa/Kelurahan telah memesan nama koperasi, dan 289 diantaranya telah resmi memperoleh pengesahan badan hukum.
“Hal ini menunjukkan keseriusan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun kemandirian ekonomi di tingkat desa,” ujarnya.