MALUKU TENGAH, arikamedia.id – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Ir. H.Usman Rahawarin resmi melaporkan Dr. Rakib Sahubawa, mantan Plt Kadis Nakertrans atas dugaan tindak pidana korupsi.
Laporan laporan tersebut dilayangkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
“Saya sudah melaporkan semua ini ke Kejaksaan Tinggi Maluku secara resmi, beserta bukti-buktinya,” ungkap Rahawarin kepada wartawan di kediamanya Passo, Sabtu, (24/05/25).
Pada kesempatan itu, Ir. H. Usman Rahawarin mengungkapkan bahwa hak-haknya selama hampir 3 tahun tak kunjung dibayarkan.
“Bukan hanya hak-hak saya yang tidak dibayar, beliau juga meminjam uang pribadi saya sebesar Rp98 juta namun tidak ada itikad baik untuk mengembalikannya, padahal saya punya bukti transfer dan kuitansi,” terangnya.
Bahkan parahnya lagi, ia menyebut adanya dugaan perjalanan dinas fiktif (SPPD), mark-up anggaran pemeliharaan kantor sebesar Rp312 juta lebih tanpa proses tender, serta dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar oleh Dr. Rakib Sahubawa dari mantan Kadis PU Malteng almarhum Ir. Yosman Pabisa.
Tak hanya itu, Sahubawa juga memanipulasi anggaran pada SK pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2015 serta dugaan perbedaan data APBD Kantor Nakertrans dengan dokumen yang dibahas di DPRD Malteng.