Link Banner
BeritaKesehatanNasionalUtama

Presiden Jokowi Tetap Tekan Perubahan Sistem BPJS  Kesehatan KRIS 

48
×

Presiden Jokowi Tetap Tekan Perubahan Sistem BPJS  Kesehatan KRIS 

Sebarkan artikel ini
Link Banner

JAKARTA, arikamedia.id – Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menekan aturan perubahan sistem kelas di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjadi  Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang mulai berlaku Juni 2025 nanti.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menjelaskan sebenarnya ada empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, maupun lembaga terkait, dilansir dari Tempo.co 

Link Banner

Ali berujar masih ada waktu setahun untuk diskusi dan memunculkan empat pemahaman tersebut, sebelum ditetapkan. “Nah KRIS yang mana (yang dipilih) dari empat itu?” kata dia di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Juga  Harap Jadi Simbol Persaudaraan Seiman, Gubernur Maluku Resmikan Gereja Efrata Makariki

BPJS Kesehatan, kata Ali, tidak memiliki kewenangan untuk menentukan jenis KRIS yang akan digunakan. “Berbasis evaluasi itu, memutuskanlah apa yang menjadi manfaat, tarif dan berapa iurannya,” ucapnya. 

Oleh karena itu, senada dengan ucapan Menteri Kesehatan Budi Gunardi sebelumnya, Ali menegaskan tak ada penghapusan kelas BPJS Kesehatan.

Ali mengungkap, yang terjadi saat ini adalah pengertian kelas 1 hingga 3 di lapangan saat ini. Misalnya, ada kamar kelas 3 yang ber-AC, tapi ada juga yang penerapannya di lapangan tidak tertib, alias pasang surut. “Mau-maunya (rumah sakit) sendiri,” ucapnya.

Link Banner
Link Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Link Banner