Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaNasionalParlementariaUtama

Putus Kontrak Pendamping Desa Kemendes Digoyang Senator

93
×

Putus Kontrak Pendamping Desa Kemendes Digoyang Senator

Sebarkan artikel ini
Anggota Komite I DPD RI Sudirman Haji Uma

JAKARTA, arikamedia.id – Komite I DPD menyesalkan kebijakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dengan Tenaga Pendamping Desa. Para Tenaga Pendamping Desa yang diputus kontrak ini sebelumnya mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.

Anggota Komite I DPD Sudirman Haji Uma berharap Kemendes PDT dapat meninjau ulang kebijakan pemutusan kontrak terhadap ratusan tenaga pendamping desa. Sebab dalam pandangannya, PHK sepihak ini berpotensi melanggar aturan.

“Ini tidak manusiawi dan berpotensi terjadi pelanggaran aturan oleh Kemendes PDT karena tidak bisa diberlakukan surut ke bekalang,” kata Uma saat menerima audiensi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa yang mengalami pemutusan kontrak kerja oleh Ke­mendes PDT di Jakarta, kemarin.

Baca Juga  Kementerian Ekraf Apresiasi Merdeka Run Jadi Energi Baru Menuju Indonesia Emas 2045

Uma berharap, Kemendes PDT dapat membayarkan Hak TPP Desa yang belum tuntas. Hal ini untuk meringankan kondisi ekonomi mereka yang tengah berpuasa dan mengha­dapi Lebaran.

“Hak mereka yang telah bekerja 2 bulan di tahun 2025 juga harus dibayarkan. Apalagi saat ini dalam suasana Ramadan dan tidak lama lagi Hari Raya Idul Fitri,” harapnya.

Senator asal Aceh ini men­dorong Komite I DPD menge­luarkan rekomendasi untuk mengundang Kemendes PDT dalam rapat kerja dan menjelas­kan masalah ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

PRESIDEN Volodymyr Zelensky menegaskan Ukraina akan terus berjuang demi kebebasan sampai tercapai perdamaian yang adil. Pesan itu ia sampaikan dalam pidato peringatan Hari Kemerdekaan ke-34 Ukraina, Minggu (24/8)….