BeritaDaerahParlementariaUtama

195 KK yang Bermukim 65 Tahun di Lahan eks Pertanian Passo Minta Kejelasan, Sarimanella : Warga Bersedia Membayar Asal Adil dan Jelas  

106
×

195 KK yang Bermukim 65 Tahun di Lahan eks Pertanian Passo Minta Kejelasan, Sarimanella : Warga Bersedia Membayar Asal Adil dan Jelas  

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Maluku Edison Sarimanella - Int

Menurutnya, pemda sendiri, dalam rapat bersama mengakui bahwa lahan eks pertanian tersebut merupakan aset negara. Karena itu, tidak bisa serta-merta dilepaskan tanpa mekanisme yang sesuai aturan.

“Ini aset negara, ada regulasi yang mengatur pemanfaatannya. Kalau pun ada kebijakan pemutihan atau pelepasan hak, tetap harus disertai dengan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Komisi I DPRD Maluku sambungnya, akan terus mengawal proses ini agar aspirasi masyarakat dapat terakomodasi, sekaligus memastikan penyelesaian konflik agraria berjalan sesuai hukum dan keadilan. ***

Baca Juga  Gubernur Maluku: Semangat Pattimura Harus Hidup dalam Generasi Muda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *