Dalam perkara ini, KPK menduga Zaini mengatur proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Sudirman.
Kepala Dinas PUPRPKP disebut diperintahkan untuk berkoordinasi dengan Sudirman terkait proyek-proyek yang akan dikerjakan. “Jadi mekanismenya memang diatur sedemikian rupa oleh bupati bahwa nanti kepala dinas PUPR berhubungan dengan saudara SUD selaku orang kepercayaan bupati,” ujar Achmad.
Terjerat Tiga Perkara
Zaini ini dijerat KPK atas tiga perbuatan, yakni benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa; penerimaan suap; dan gratifikasi.
Selain Zaini dan Sudirman, ada satu tersangka lainnya yakni Alvonsus Gani selaku Direktur Utama Meconel Sistim Instrumen (MSI). Zaini dan Sudirman diduga mengatur sejumlah proyek agar bisa dikerjakan oleh perusahaan terafiliasi Sudirman. Kentungannya mencapai Rp 41,7 miliar, dan sebagian mengalir ke Zaini yakni sebesar Rp 10,8 miliar.
Begitu juga pengaturan terhadap pemenangan proyek yang dikerajakan oleh Alvonsus. Zaini turut mendapatkan keuntungan Rp 1,6 miliar dalam bentuk barang mulai dari Alphard hingga sapi kurban.
Sementara dalam kasus gratifikasi, diduga terdapat permintaan pengumpulan uang dari Zaini di momen lebaran kurang lebih Rp 500 sampai Rp 750 ribu. **










