JAKARTA, arikamedia.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual Kanwil Kemenkumham Maluku, berhasil mendeportasi 7 (tujuh) orang Warga Negara Asing (WNA) asal China, Selasa (13/08/2024). Keberangkatan para WNA tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju Bandara Internasional Gaoqi Xiamen, China.
Pendeportasian ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penindakan terhadap pelanggaran administratif keimigrasian yang dilakukan oleh ketujuh WNA tersebut.
“Pendeportasian ini adalah buntut dari pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh ketujuh WNA yang sebelumnya diamankan oleh Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tual atas pelanggaran illegal fishing di perairan Arafura pada Mei yang lalu,” terang Kakanim Kelas II TPI Tual Purbo Satrio.
Proses deportasi diawali dengan pengawalan ketat oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual sejak keberangkatan dari Tual hingga tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Tim pengawal yang dipimpin oleh Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kanim Kelas II TPI Tual Edwin Yulius Siahainenia tersebut juga melibatkan sejumlah petugas imigrasi lainnya.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan peraturan keimigrasian di wilayah kerja kami.