“Perannya (HW) adalah sebagai eksekutor dalam pembunuhan tersebut. SJ kemudian memerintahkan HW, yang dikenalnya saat sama-sama berolahraga di tempat kebugaran, untuk membunuh korban,” kata dia. Dilansir dari Kumparan, untuk menghabisi nyawa korban, SJ memberikan imbalan uang senilai Rp 139 juta secara bertahap.
“Untuk membunuh korban dengan imbalan sebesar Rp 139 juta yang dibayarkan secara bertahap sebanyak dua hingga tiga kali,” tuturnya.
SJ telah merencanakan aksi pembunuhan ini sejak setengah tahun terakhir. Keduanya kerap bertemu untuk merencanakan aksi pembunuhan ini. “Perencanaan pembunuhan dilakukan sejak sekitar enam bulan lalu, tepatnya sejak Desember 2025. Keduanya beberapa kali bertemu untuk membahas rencana tersebut,” kata Sumarni.
Membunuh karena Merasa Tidak Dinafkahi
Motif dari aksi pembunuhan ini dilandasi sakit hati tersangka SJ terhadap korban yang merasa dirinya tidak dinafkahi serta pembagian harta.
“Motif SJ karena tekanan batin, rasa dendam, sakit hati terhadap korban yang dianggap sering melakukan kekerasan, serta keinginan untuk menguasai harta milik korban, Motif perbuatannya dilatarbelakangi karena (tersangka) dianggap tidak memberikan nafkah kepada anak-anaknya serta adanya persoalan pembagian harta,” sambung Sumarni. **










