Ia menjelaskan, saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon telah membuka layanan bagi masyarakat yang ingin memperbarui data pekerjaan pada KTP maupun KK agar sesuai dengan pekerjaan yang dijalani.
Untuk itu, Pelupessy menegaskan, perubahan data pekerjaan tidak serta-merta membuat status desil seseorang langsung berubah.
Data yang telah diperbarui tetap akan melalui proses verifikasi dan penilaian dalam sistem DTSEN untuk menentukan apakah perubahan tersebut berpengaruh terhadap status desil yang bersangkutan.
Ia mencontohkan, masih ada masyarakat yang menjalankan usaha rumahan, seperti berjualan kue, namun pada KTP masih tercantum sebagai wiraswasta.
Menurutnya, data seperti itu perlu disesuaikan agar dokumen kependudukan benar-benar mencerminkan kondisi pekerjaan yang dijalani.
“Perubahan data tidak otomatis membuat desil langsung berubah. Nanti akan dilihat apakah perubahan data tersebut memengaruhi perubahan desil. Karena itu, data pekerjaan harus benar-benar sesuai,” tegasnya.
Pelupessy berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan yang diberikan Disdukcapil untuk memperbarui data kependudukan secara benar dan akurat.
Dengan data yang sesuai dengan keadaan sebenarnya, pemerintah akan lebih mudah memetakan tingkat kesejahteraan masyarakat sehingga penyaluran bantuan sosial dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran kepada warga yang benar-benar berhak menerimanya. (AM-18)










