IMM mendesak KPK memeriksa asal-usul aset, tanggal perolehan, dokumen kepemilikan, serta transaksi keuangan yang berkaitan dengan penambahan kekayaan tersebut.
Mujahidin menegaskan, jika pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian atau indikasi pelanggaran hukum, KPK harus mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Ia juga menyatakan IMM bersama tim siap menindaklanjuti persoalan tersebut ke KPK di Jakarta serta mengajak mahasiswa, aktivis, praktisi hukum, dan masyarakat mengawal prosesnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lanjutan dari Pemprov Maluku terkait desakan pemeriksaan substantif tersebut. *













