BeritaNasionalPemerintahanUtama

Soal PPPK Pemerintah Tidak Bisa Lepas Tangan

33
×

Soal PPPK Pemerintah Tidak Bisa Lepas Tangan

Sebarkan artikel ini
: Ilustrasi. Seorang guru, Parmin, sedang mengajar murid-muridnya di sebuah desa di Boyolali, Jawa Tengah, pada Oktober 2020.

Pemerintah, kata dia, bisa merelaksasi tenggat waktu yang diberikan dalam UU HKPD. Bisa diperpanjang menjadi beberapa tahu ke depan, sembari pemerintah daerah memperbaiki struktur fiskalnya agar lebih ideal.

Dengan begitu, pelayanan publik tidak akan dikorbankan.

“Atau mungkin bisa sharing cost antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (dalam membiayai gaji PPPK),” paparnya.

“Intinya memberikan waktu yang memadai untuk pemda sampai bisa memenuhi belanja pegawai 30% tadi. Jadi enggak tiba-tiba langsung memberhentikan.” **

Baca Juga  Seleksi Akpol di Maluku Diawasi Ketat, Wakapolda Tegaskan Komitmen Rekrutmen Bersih dan Transparan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *