“Perbedaannya, kalau sebelumnya mengacu pada lokasi sekolah, sekarang lebih menitikberatkan pada domisili atau tempat tinggal siswa,” jelasnya.
Perubahan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperluas akses pendidikan yang lebih adil dan merata bagi peserta didik sesuai wilayah tempat tinggal masing-masing.
Sementara itu, calon peserta didik yang berasal dari luar wilayah domisili tetap memiliki kesempatan untuk mendaftar melalui jalur afirmasi maupun mutasi, termasuk bagi siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua.
Sebagai salah satu sekolah yang banyak diminati masyarakat di Kota Ambon, SMP Negeri 2 Ambon berharap pelaksanaan PPDB tahun ini dapat berlangsung tertib, transparan, dan sesuai ketentuan, sehingga mampu menjaring peserta didik yang memiliki potensi untuk berkembang baik di bidang akademik maupun nonakademik. (AM-18)










