Selanjutnya, agenda penyerahan jawaban para pihak dijadwalkan pada 22 September, dilanjutkan dengan pemeriksaan persidangan pada 23 September. Sementara itu, Rapat Permusyawaratan Hakim akan digelar pada 24 hingga 25 September sebelum putusan dibacakan pada 28-29 September 2026.
Untuk mengakomodasi perkara yang baru didaftarkan pada 2026 tersebut, MK juga menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur tahapan penanganan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan setelah pemilu selesai. (*)















