Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

Sidang MK : Prabowo Wajib Setor 2 Nama Cawapres Pengganti Gibran dalam 60 Hari

16
×

Sidang MK : Prabowo Wajib Setor 2 Nama Cawapres Pengganti Gibran dalam 60 Hari

Sebarkan artikel ini
Link Banner

Selanjutnya, agenda penyerahan jawaban para pihak dijadwalkan pada 22 September, dilanjutkan dengan pemeriksaan persidangan pada 23 September. Sementara itu, Rapat Permusyawaratan Hakim akan digelar pada 24 hingga 25 September sebelum putusan dibacakan pada 28-29 September 2026.

Untuk mengakomodasi perkara yang baru didaftarkan pada 2026 tersebut, MK juga menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur tahapan penanganan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan setelah pemilu selesai. (*) 

Link Banner

Link Banner
Baca Juga  DPRD Maluku Minta PLN Dukung Perluasan Akses Internet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *