JAKARTA, arikamedia.id – Dewan Pers menyerukan Tentang Perlindungan Hak Privasi Dewan Pers memperhatikan bahwa pemberitaan tentang pemberhentian tetap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (03/07/2024), telah menyita perhatian publik.
Hingga kini, media terus mengembangkan pemberitaan kasus itu untuk memenuhi keingintahuan masyarakat, dalam seruan nomor : 01/S-DP/VII/2024, yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, S.H.,M.S pada 5 Juli 2024, disebutkan, hal itu memang menjadi salah satu peranan pers yakni “memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Untuk itu, Dewan Pers mengapresiasi kinerja pers tersebut. Meskipun demikian, pada saat yang bersamaan, Dewan Pers juga mendorong agar pers mampu menahan dan membatasi diri dengan senantiasa menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta pedoman dan peraturan Dewan Pers lainnya, yang merupakan hasil kesepakatan komunitas pers sendiri.
Pengembangan pemberitaan tentang korban dan/keluarga korban serta pelaku dan/atau keluarga pelaku sedemikian rupa masif sekaligus menyentuh ruang pribadi dan keluarganya — yang juga adalah korban/terdampak — seperti profesi, gaji, dan penghasilan, serta anak-anak mereka.