AMBON, arikamedia.id – Dua hal penting yang perlu dicermati oleh anggota DPRD Provinsi Maluku yang baru saja dilantik, pertama, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. UU tersebut menjelaskan, bahwa DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah wajib bermitra sejajar dengan kepala daerah.
Kedua, setiap anggota DPRD yang dipilih pada pemilu yang pencalonannya melalui partai politik, tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perorangan.
Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Sadali Le ketika membaca sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada saat Pelantikan 45 anggota DPRD Maluku di Gedung Dewan Karpan, Selasa (17/09/2024).
Diungkapkan, ini tentunya menciptakan kondisi, di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat, sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun yang harus digarisbawahi, bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik, asal saudara hendaknya menempatkan kepentingan publik diatas kepentingan pribadi dan golongan.
Menurutnya, dalam pelaksanaan tugas, saudara diawasi oleh aparat penegak hukum, baik KPK, BPK, BPKP, dan lain sebagainya,” pungkas Mendagri.