BeritaDaerahParlementariaPemerintahanUtama

Sadali Baca Sambutan Mendagri,  Ingatkan Kembali Soal Tiga Fungsi Wakil Rakyat yang Baru Dilantik

23
×

Sadali Baca Sambutan Mendagri,  Ingatkan Kembali Soal Tiga Fungsi Wakil Rakyat yang Baru Dilantik

Sebarkan artikel ini
Pj Gubernur Maluku Sadali Le, menyampaikan sambutan Mendagri saat Paripurna Pelantikan 45 anggota DPRD Maluku di gedung DEwan, Selasa (017/09/2024).

AMBON, arikamedia.id – Dua hal penting yang perlu dicermati oleh anggota DPRD Provinsi Maluku yang baru saja dilantik, pertama, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. UU tersebut menjelaskan, bahwa DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah wajib bermitra sejajar dengan kepala daerah.

Kedua, setiap anggota DPRD yang dipilih pada pemilu yang pencalonannya melalui partai politik, tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perorangan.

Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Sadali Le ketika membaca sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada saat Pelantikan 45 anggota DPRD Maluku di Gedung Dewan Karpan, Selasa (17/09/2024).

Baca Juga  Sisaan Covid! Prabowo Harus Tanggung Utang Rp1.352 T Tahun Depan

Diungkapkan, ini tentunya menciptakan kondisi, di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat, sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun yang harus digarisbawahi, bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik, asal saudara hendaknya menempatkan kepentingan publik diatas kepentingan pribadi dan golongan.

Menurutnya, dalam pelaksanaan tugas, saudara diawasi oleh aparat penegak hukum, baik KPK, BPK, BPKP, dan lain sebagainya,” pungkas Mendagri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *