Karena itu, setiap kebijakan penataan ruang harus disusun secara cermat dengan tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan.
Ia juga menjelaskan, keberadaan KLHS menjadi instrumen penting untuk memastikan seluruh kebijakan dalam RDTR tetap mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan sehingga pemanfaatan ruang dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Melalui forum tersebut, peserta dari unsur perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, organisasi profesi, akademisi, pelaku usaha, komunitas, serta masyarakat diajak memberikan tanggapan terhadap hasil analisis yang telah disusun.
Ia berharap seluruh saran dan pandangan yang disampaikan dapat memperkaya dokumen perencanaan sehingga lebih realistis, aplikatif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kota Ambon di masa mendatang. “Perbedaan pendapat merupakan bagian dari proses penyusunan kebijakan. Yang terpenting adalah bagaimana seluruh masukan dapat dirumuskan menjadi dokumen yang berkualitas dan menjadi dasar penataan ruang Kota Ambon ke depan,” tutupnya. (AM-18)










