JAKARTA, arikamedia.id – Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah periode 2019-2023 akan berakhir pada Desember 2024. Presiden Joko Widodo alias Jokowi membentuk panitia seleksi atau pansel KPK untuk menyaring pimpinan lembaga antirasuah itu periode berikutnya sesuai dengan undang-undang, seperti diberitakan Tempo.co.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebutkan Pansel KPK akan beranggotakan 9 orang, yang terdiri dari 5 orang dari unsur pemerintah dan 4 orang dari unsur masyarakat yang akan ditetapkan melalui keputusan Presiden. Pansel KPK akan bertugas menyeleksi calon pimpinan KPK, kemudian menyerahkan hasil seleksi ke DPR RI untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.
Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo mengatakan calon anggota pansel untuk pimpinan KPK periode 2024-2029 harus merupakan individu-individu yang memiliki kredibilitas dalam kompetensi dan integritas.
“Pimpinan pansel itu harus betul-betul anggota yang kredibel. Kredibel itu ditunjukkan dari kompetensi dan integritasnya,” kata Agus dalam diskusi publik bertajuk ‘Jelang Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK: Menakar Arah Pemberantasan Korupsi Jokowi’ pada Ahad, 12 Mei 2024 seperti dikutip Antara.