Kementerian ESDM menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi serta mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum, mulai dari sanksi administratif hingga proses pidana.
Selain menyebabkan kebocoran penerimaan negara, aktivitas tambang ilegal juga sering meninggalkan kerusakan lingkungan yang tidak sedikit. Banyak lokasi tambang tanpa izin yang tidak menjalankan kewajiban reklamasi atau pemulihan lahan setelah kegiatan eksploitasi selesai dilakukan. Akibatnya, kerusakan yang ditimbulkan dapat berdampak panjang terhadap masyarakat sekitar.
Pemerintah juga menyoroti adanya potensi konflik sosial yang muncul akibat aktivitas pertambangan ilegal. Persoalan sengketa lahan, kerusakan kawasan hutan, hingga gangguan terhadap aktivitas masyarakat menjadi beberapa dampak yang kerap ditemukan di wilayah yang terdampak kegiatan tambang tanpa izin.
Saat ini proses penyelidikan terhadap tujuh kasus tersebut masih terus berlangsung. Aparat penegak hukum tengah mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat serta menghitung lebih rinci besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari masing-masing kasus.










