BeritaDaerahHukum & KriminalTNI dan POLRIUtama

Polres Tanimbar Tidak Beri Ruang bagi Pelaku Kejahatan Jalanan maupun Penadah Barang

3
×

Polres Tanimbar Tidak Beri Ruang bagi Pelaku Kejahatan Jalanan maupun Penadah Barang

Sebarkan artikel ini

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Maluku dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penadahan karena merupakan tindak pidana yang dapat diproses hukum,” ungkap Kombes Pol. Rositah Umasugi.

Ia menambahkan, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendukung upaya kepolisian menciptakan situasi keamanan yang kondusif di seluruh wilayah Maluku.

Atas perbuatannya, pelaku KHF dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, sedangkan NF dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Tanimbar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. *

Baca Juga  SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional untuk Penguatan Desa dan Publikasi Program Strategis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

“SMSI siap bersinergi dengan Kejaksaan dan ABPEDNAS dalam mendukung program JAGA DESA dan JAGA Dapur MBG. Pers memiliki fungsi edukasi, informasi, sekaligus…