BeritaHukum & KriminalUtama

Polisi Sita 540 Liter Sopi Dari KM Sabuk Nusantara 34

7
×

Polisi Sita 540 Liter Sopi Dari KM Sabuk Nusantara 34

Sebarkan artikel ini
Minuman Keras Tradisional Sopi disita Polresta Pulau Ambon, Jumat (24/05/2024).(Foto :Istimewa)

AMBON, arikamedia.id – Polisi menyita 540 liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi dari kapal motor (KM) Sabuk Nusantara 34 di Pelabuhan Gudang Arang Ambon, Maluku. Miras tersebut merupakan barang bawaan milik salah satu penumpang.

“Menyita 540 liter sopi dari KM Sabuk Nusantara 34,” kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Janete S Luhukay dalam keterangannya, Jumat (24/5/2024).

Miras itu ditemukan saat KM Sabuk Nusantara 34 bersandar di Pelabuhan Gudang Arang, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, Jumat (24/5) sekitar pukul 02.00 WIT. Awalnya, polisi sedang merazia barang bawaan penumpang di atas kapal.

Ipda Janete menyebut, dari sekian barang bawaan penumpang yang paling dicurigai hanya tumpukan karton dan karung. Personel KPYS kemudian membuka salah satu karton dan menemukan miras.

“Saat personil KPYS membuka salah satu karton dan karung, ternyata isinya sopi. Kemudian dibuka satu per satu isinya juga sama. Setelah dihitung, ternyata jumlah keseluruhan miras sopi sebanyak 540 liter,” ungkapnya, dilansir dari DetikSulSel.

Ipda Janete menuturkan sebelum tiba di Ambon, KM Sabuk Nusantara 34 melayari rute Lakor, Moa, Letti, Wanreli, Kisar, Aiwala, Wulur dan Bebar. Dia menduga miras itu didatangkan dari wilayah tersebut untuk dijual di Ambon.

“Kemungkinan sopi itu berasal dari wilayah tersebut. Nantinya dijual di Ambon karena tujuan terakhir kapal hanya sampai di Ambon. Nah untuk pemiliknya tidak ditemukan, karena cuma dititip saja,” jelasnya.

“Selanjutnya barang bukti berupa 540 liter sopi langsung dibawa menuju Polsek KPYS, untuk selanjutnya dimusnahkan,” bebernya.(*)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *