Menurutnya, kemudahan proses pinjaman sering kali menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku pinjol ilegal untuk menjerat korban.
“Sebelum melakukan pinjaman online, pastikan terlebih dahulu penyelenggaranya terdaftar dan diawasi OJK. Jangan mudah tergiur dengan proses yang cepat apabila legalitasnya tidak jelas,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Menejer Unit Implementasi Sistem Pembayaran Bank Indonesia Perwakilan Maluku, Widya J. Tomasila, menjelaskan bahwa meningkatnya digitalisasi harus diimbangi dengan peningkatan literasi digital masyarakat.
Ia menyebut pelaku kejahatan siber kini semakin sering menggunakan modus pesan WhatsApp, tautan palsu, maupun akun yang mengatasnamakan institusi perbankan untuk memperoleh data pribadi masyarakat.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan bahwa edukasi publik merupakan salah satu langkah preventif yang terus diperkuat Polri dalam menghadapi meningkatnya ancaman kejahatan siber, termasuk praktik pinjaman online ilegal yang berdampak pada keamanan ekonomi dan perlindungan data pribadi masyarakat.
Menurutnya, kolaborasi bersama RRI, OJK, Bank Indonesia, serta seluruh pemangku kepentingan menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang aman dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berbagai bentuk kejahatan berbasis teknologi.










