Polda Maluku terus memperkuat strategi pencegahan kejahatan siber melalui edukasi publik sebagai bagian dari upaya mendukung keamanan ruang digital nasional.
Bersama Stasiun RRI Ambon, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, dan Bank Indonesia Perwakilan Maluku, Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Maluku menggelar Dialog Publik Interaktif bertema kewaspadaan terhadap maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal dan pentingnya perlindungan data pribadi.
Dalam penjelasannya, Iptu Sofia Alfons mengungkapkan bahwa kepolisian telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait kasus pinjaman online dan terus melakukan penanganan sesuai ketentuan hukum.
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar pinjol ilegal menawarkan kemudahan melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan dengan memanfaatkan rendahnya literasi digital masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran pinjaman online yang masuk melalui media sosial maupun aplikasi pesan. Jangan mudah memberikan atau mengunggah data pribadi karena data tersebut dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Iptu Sofia.
Sementara itu Manajer OJK Provinsi Maluku, Rovel Ayal, menegaskan bahwa masyarakat harus memastikan legalitas penyelenggara pinjaman online sebelum melakukan transaksi keuangan.










