Ia menilai revisi regulasi diperlukan agar sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak di Maluku dapat berjalan lebih efektif serta memberikan kepastian dalam penanganan kasus kekerasan.
Dorong Pembentukan Rumah Aman dan UPTD
Selain revisi Perda, DPRD Maluku juga didorong untuk memperkuat infrastruktur perlindungan bagi korban kekerasan.
Ketua Bidang OKK Perempuan Indonesia Maju, Sas Matakena, meminta agar revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, penyelesaian kasus melalui pendekatan adat tetap harus memperhatikan proses hukum formal, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kasus-kasus kekerasan jangan hanya diselesaikan secara adat. Proses hukum formal juga harus berjalan,” ujarnya.
PIM juga mendorong pemerintah daerah dan DPRD Maluku memperjuangkan penganggaran khusus untuk pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di seluruh kabupaten/kota di Maluku.
Selain UPTD, keberadaan Rumah Aman atau shelter dinilai penting untuk memberikan tempat perlindungan sementara bagi korban yang membutuhkan keamanan, pendampingan, dan pemulihan.
Wakil Ketua DPRD Maluku, Fauzan Rahawarin, menegaskan pentingnya penguatan regulasi dan kebijakan daerah agar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak terus terpinggirkan.















