AMBON, arikamedia.id – Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Suryadi Sabirin mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Kota Ambon, termasuk Desa dan Lurah di kawasan Batu Merah Mardika, telah sepakat untuk melakukan penataan ulang serta penertiban kawasan Pasar Mardika.
Dikatakan, Negeri Batu Merah akan mendukung penertiban jalan dari jembatan dekat Kantor BCA sampai ke Ongkoliong, yang dikoordinir oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku.
Menurutnya, mulai besok 14 Agustus sampai akhir bulan Agustus 2024, harus dilakukan sosialisasi kepada para pedagang dan akan dibuat Surat Keputusan Sekda Maluku.
“Saya berharap agar sosialisasi yang dilakukan ini berlangsung tertib dan sesuai dengan aturan, sehingga nantinya tidak ada yang dikorbankan baik masyarakat selaku pengguna jalan maupun para pedagang,” kata Sabirin ketika memimpin Rapat Penataan dan Penertiban Kawasan Pusat Perdagangan Mardika, bertempat di Ruang Rapat Lt6 Kantor Gubernur Maluku, pada Selasa (13/8/2024).
Pasar modern beber Sekda hanya menampung 1700 pedagang, namun pedagang yang terdaftar ada 4000 lebih, untuk penertiban ini, para pedagang akan dipindahkan, sementara untuk lokasinya akan dibahas lagi lebih lanjut.