Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

Ombudsman RI Minta Maaf atas Penangkapan Hery Susanto

391
×

Ombudsman RI Minta Maaf atas Penangkapan Hery Susanto

Sebarkan artikel ini
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (tengah) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, 16 April 2026. Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara. Antara/Muhammad Iqbal
Link Banner

Hery disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, subsider Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kejaksaan menduga Hery menerima uang Rp 1,5 miliar agar Ombudsman menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang isinya mengoreksi putusan Kementerian Kehutanan soal perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Perhitungan itu dilakukan Kementerian Kehutanan kepada PT Toshida Indonesia. (*) (Tempo.co)

Baca Juga  Lahan Kosong Jadi Solusi Parkir, Pemkot Ambon Ajak Warga Buka Peluang Usaha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *