Hery disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, subsider Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kejaksaan menduga Hery menerima uang Rp 1,5 miliar agar Ombudsman menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang isinya mengoreksi putusan Kementerian Kehutanan soal perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Perhitungan itu dilakukan Kementerian Kehutanan kepada PT Toshida Indonesia. (*) (Tempo.co)
Ombudsman RI Minta Maaf atas Penangkapan Hery Susanto










