Sementara itu, praktisi hukum Noke Philips Pattiradjawane, S.H., meminta para aktivis lebih bijak dalam memahami tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Wali Kota Ambon.
Menurut Noke, tidak seluruh persoalan yang berkembang di masyarakat secara otomatis berada dalam kewenangan Wali Kota.
“Aktivis-aktivis harus lebih bijak memahami tupoksi Wali Kota, sebab itu bukan wewenang Wali Kota,” ujar Noke.
Ia juga mengingatkan agar tudingan yang disampaikan di ruang publik memiliki dasar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Bagaimana bila Wali Kota menuntut balik tuduhan tersebut lewat UU ITE?” katanya.
Noke berharap para aktivis mempertimbangkan dampak setiap pernyataan yang disampaikan, khususnya jika berpotensi memengaruhi nama baik seseorang.
“Sebagai warga Kota Ambon yang baik, sebaiknya adik-adik aktivis lebih bijak,” tegasnya.
Perlu Verifikasi dan Keberimbangan
Beredarnya flyer tersebut menjadi bagian dari informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Namun, berbagai tudingan dan pertanyaan yang tercantum dalam flyer tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta hukum tanpa adanya verifikasi, bukti, maupun keterangan resmi dari pihak berwenang.
Karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan verifikasi, keberimbangan, serta asas praduga tak bersalah dalam menyampaikan maupun memberitakan persoalan tersebut. ***













