AMBON – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rovik A. Afifudin, mengatakan, kelengkapan dokumen merupakan syarat utama dalam pelaksanaan pengawasan agar DPRD dapat menjalankan fungsi kontrol terhadap pembangunan infrastruktur secara maksimal.
Demikian dikatakan Rovik dalam rapat Komisi III DPRD Maluku bersama Kepala BPJN Maluku, kontraktor pelaksana, dan LSM Komando Garuda Sakti Provinsi Maluku di ruang rapat Komisi III DPRD Maluku, Selasa (14/7/26).
“Kalau dokumen tidak lengkap, kami turun ke lapangan mau melihat apa? Kami seperti berjalan buta karena tidak mengetahui lokasi pekerjaan secara rinci, apakah berada di desa mana, berapa panjang penanganannya, dan seperti apa progresnya,” tegas Rovik.
Disorotinya minim kesiapan data dan dokumen dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku maupun kontraktor saat pelaksanaan pengawasan proyek ruas jalan Piru–Loki.
Menurut Rovik, sebelum Komisi III melakukan pengawasan lapangan, seluruh dokumen pekerjaan harus sudah disiapkan secara lengkap.
“Mulai dari peta lokasi, titik pekerjaan, panjang penanganan, jenis pekerjaan, hingga progres pelaksanaan di lapangan,” jelasnya.
Ungkapnya, pada pengawasan sebelumnya masih ditemukan lokasi pekerjaan yang belum dilengkapi informasi memadai, bahkan belum terlihat penandaan pekerjaan maupun data pendukung sehingga menyulitkan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.










