BeritaHukum & KriminalPemerintahanUtama

Menteri Imigrasi Buka Suara soal Perpol yang Awasi Jurnalis Asing

51
×

Menteri Imigrasi Buka Suara soal Perpol yang Awasi Jurnalis Asing

Sebarkan artikel ini
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Komisaris Jenderal (purnawiran) Agus Andrianto -Berita Nasional

“Ketentuan ini dapat dimaknai sebagai kontrol dan pengawasan terhadap kerja-kerja jurnalis,” kata Ninik melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Jumat, 4 April 2025. 

Dewan Pers menganggap Perpol 3/2025 berpotensi melanggar prinsip demokratis dan independensi pers.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho menjelaskan bahwa peraturan ini untuk melindungi orang asing yang berkegiatan di Indonesia, semisal para jurnalis dan peneliti asing.

“Dasar penerbitan Perpol Nomor 3 Tahun 2025 itu untuk melayani dan melindungi warga negara asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalkan di wilayah rawan konflik,” kata Sandi melalui keterangan tertulisnya kepada Tempo, Kamis, 3 April 2025.

Sandi menegaskan surat keterangan kepolisian ini tidaklah wajib untuk diurus oleh jurnalis asing.

Baca Juga  Maroko singkirkan Belanda dari Piala Dunia 2026 lewat adu penalti

“Tanpa surat keterangan kepolisian, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar jenderal bintang dua itu.

Dia pun menerangkan bahwa dalam peraturan itu tidak ada frasa wajib yang mengharuskan jurnalis asing memiliki surat keterangan kepolisian (SKK) sebelum beraktivitas di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Post Views: 82 Baca Juga  𝗧𝗮𝗻𝗴𝗶𝘀 𝗣𝗶𝗹𝘂 𝗜𝗯𝘂𝗻𝗱𝗮 𝗱𝗿. 𝗜𝗰𝗵𝗮: 𝗣𝗲𝗿𝗽𝗶𝘀𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗿𝗯𝗲𝗿𝗮𝘁 𝗦𝗲𝗼𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗜𝗯𝘂 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗔𝗻𝗮𝗸𝗻𝘆𝗮