BeritaPolitikUtama

Menakar Netralitas dan Majunya Calkada ASN di Pilkada Ambon

29
×

Menakar Netralitas dan Majunya Calkada ASN di Pilkada Ambon

Sebarkan artikel ini
Dua Kandidat ASN yang akan maju di Pilwalkot 2024, masing-masing Bodewin Wattimena (kiri) Sekretaris DPRD Maluku dan Agus Ririmasse, Sekretaris Kota Ambon, ketika mendaftar di Parpol. (Internet)

AMBON, arikamedia.id – Dua kandidat bakal calon kepala daerah dalam Pilkada Kota Ambon, yang sudah menyatakan diri secara terang bakal maju pada Pilkada serentak 2024, adalah Bodewin Wattimena dan Agus Ririmasse. Bukan tidak mungkin kedua Aparatur Sipil Negara ASN ini memiliki pendukung yang juga berasal dari ASN.

Mereka masih berstatus aktif sebagai pejabat. Mereka sudah mulai bergerak aktif menjalani tahapan proses pilkada, yakni mensosialisasikan diri dan ikut mendaftar di sejumlah partai politik. Bagaimana dengan netralitas ASN di kota Ambon?

Melihat aktifitas politik praktis yang dilakukan para kandidat bakal calon kepala daerah berstatus sebagai ASN aktif itu. Akademisi salah satu Perguruan Tinggi Swasta Sahran Raden menyatakan ASN yang ingin mencalonkan diri atau yang ingin maju bertarung pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, harus tunduk terhadap aturan yang berlaku atau ketentuan perundang – undangan.

Baca Juga  Rektor Unpatti Lantik Prof I.H Wenno Sebagai Dekan FKIP Unpatti Periode 2025 - 2029

“Ada aturan yang mengatur ASN, yang ingin maju bertarung di pilkada yaitu, ketentuan perundang – undangan tentang Pilkada, kemudian ketentuan perundang – undangan berkaitan dengan ASN,” ucap Doktor Sahran Raden.

Bahkan, ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah, telah melakukan pendekatan atau mendaftar kepada partai politik dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui pertemuan secara tatap muka, maupun sosialisasi melalui pemasangan baliho, spanduk, stiker, player dan melalui media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *