JAKARTA, arikamedia.id – Masa kerja ASN PPPK kini secara reami telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi.
Dimana dalam ketetapan masa kerja PPPK terbaru, Presiden Jokowi mengesahkan bukan hanya 5 apalagi 1 tahun.
PPPK bisa bekerja melebih masa kerja di atas tersebut sebagaimana yang ditetapkan Presiden Jokowi dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Bahkan kontrak PPPK dengan ditetapkannya masa kerja dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 ini tidak lagi dipermasalahkan.
Sebab, para PPPK dapat terus memperpanjang kontraknya hingga mencapai batas masa kerja.
Lantas berapa lama PPPK dapat bekerja? Simak ketentuan terbaru masa kerja PPPK dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, dikutip dari Klik Pendidikan.
Berikut ini masa kerja PPPK sesuai ketetapan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
– Jabatan Manajerial
1. 60 (enam puluh) tahun bagi PPPK; Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi PPPK; Pejabat Pengawas dan Pejabat Administrator.
– Jabatan Nonmanajerial:
1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi PPPK Pejabat pelaksana.
Itulah ketetapan Presiden Jokowi atas masa kerja PPPK yang disahkan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.