AMBON, arikamedia.id – Menyikapi adanya tanggapan orang atau kelompok yang mengangkat masalah penanganan korupsi di Maluku, Polda Maluku menyampaikan data tentang penanganan kasus korupsi di Maluku, sebagaimana diberitakan dari laman resmi humas Polri.go.id.
Sejak tahun 2023 hingga 2024, Kepolisian Daerah Maluku bersama Polres jajaran berhasil ungkap kasus korupsi dengan kerugian 33 M serta menyelamatkan kerugian negara di kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) sebesar kurang lebih Rp.2.418.768.576 atau lebih dari Rp2,4 miliar.
Jumlah tersebut didapatkan dari pengungkapan 39 kasus korupsi baik di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku maupun di Polres jajaran.
Plt Kabid Humas Polda Maluku AKBP. Aries Aminnullah S.IK mengungkapkan, dari 39 kasus yang terungkap, 7 diantaranya terjadi pada tahun 2024.
“Untuk tahun ini ada tujuh (7) kasus yang ditangani. Dua (2) diantaranya sudah P21 (lengkap) dengan jumlah tersangka sebanyak dua (2) orang pria,” kata AKBP Aries Aminnullah, Jumat (21/06/2024) lalu, di Ambon.
7 kasus yang ditangani tersebut memiliki kerugian negara sebesar kurang lebih Rp.18.061.201.872. Sementara kerugian negara yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp.279.780.900.
“Untuk tahun 2023, kasus yang ditangani sebanyak 32 kasus, dan dinyatakan P21 sebanyak 37 kasus (termasuk lima kasus tahun 2022 yang selesai di tahun 2023),” jelasnya.