LPS akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan, khususnya seiring perubahan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan dana pihak ketiga.
LPS Tegaskan Pentingnya Transparansi Suku Bunga Simpanan
LPS kembali mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, LPS menjamin simpanan nasabah perbankan dengan saldo paling banyak Rp2 miliar per nasabah per bank, sepanjang memenuhi tiga kriteria atau 3T, yaitu:
1. Tercatat dalam pembukuan bank;
2. Tingkat suku bunga yang diterima nasabah tidak melebihi TBP yang ditetapkan LPS; dan
3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, termasuk fraud yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank.
Dengan demikian, TBP merupakan batas maksimum tingkat bunga simpanan yang menjadi salah satu persyaratan agar simpanan nasabah dapat memenuhi kriteria penjaminan LPS. LPS menegaskan kepada seluruh masyarakat agar tidak semata-mata mengejar tingkat bunga simpanan yang tinggi, tetapi juga memastikan bahwa tingkat bunga yang diterima tidak melampaui TBP yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, LPS meminta perbankan untuk menjalankan kewajiban transparansi secara serius dan konsisten dengan menyampaikan informasi mengenai TBP kepada nasabah dan calon nasabah melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital.










