Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menetapkan seorang tersangka dari pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan penetapan tersangka tersebut seiring dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
“Itu yang sudah kami tetapkan tersangkanya ada satu karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukainya. Jadi, kami langsung tetapkan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).
Dikutip dari Katadata, selain itu, ia mengatakan KPK menerbitkan satu sprindik umum terkait pengembangan kasus dugaan korupsi Bea Cukai. Dengan demikian, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam sprindik tersebut. Walaupun demikian, Taufik memastikan KPK akan menetapkan tersangka apabila kecukupan dua alat bukti terpenuhi.
“Jadi, ada dua sprindik yang kemudian terbit. Dua sprindik dari tertangkap tangan yang peristiwa Bea Cukai,” katanya menekankan.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026. Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW di lingkungan Bea Cukai.










