AMBON, arikamedia.id – Berdasarkan hasil pemeriksaan, LKPD Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Tahun 2023 masih terdapat permasalahan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan sistem pengendalian intern belum efektif, hal ini diketahui dari Rilis di laman BPK RI Perwakilan Maluku, Jumat (03/05/2024) pekan lalu.
Kegiatan penyerahan LHP LKPD dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Hery Purwanto S.E., M.M., Ak., CA, CSFA kepada Kepala Daerah dan Ketua DPRD yaitu Pj. Bupati dan Ketua DPRD Buru, Djalaluddin Salampessy S.Pi, SH, M.SidanM. Rum Soplestuny SE, Bupati dan Ketua DPRD Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa S.IP., M.Sidan Muhajir Bahta, Bupati dan Ketua DPRD Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach STdanPetrus A. Tunay A.Md, Pj. Bupati dan Ketua DPRD Seram Bagian Barat, Andi Chandra As’aduddin S.E., M.HdanAbdul Rasyid Lisaholit S.Pi, Bupati dan Ketua DPRD Seram Bagian Timur, Abdul Mukti KeliobasdanNoaf Rumau, Pj. Wali kota dan Ketua DPRD Kota Tual, Akhmad Yani RenuatdanHasan Syarifudin Borut, PJ. Wali Kota Ambon dan Ketua DPRD Kota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena M.SidanEly Toisutta S.Sos, serta Pj. Bupati dan Ketua DPRD Maluku Tenggara, JasmonodanMinduchri Kudubabun.