Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Kemenkumham Maluku Laksanakan Supervisi Dan Pembinaan Disiplin Pegawai

805
×

Kemenkumham Maluku Laksanakan Supervisi Dan Pembinaan Disiplin Pegawai

Sebarkan artikel ini
Link Banner

“Corong utama dalam penegakkan disiplin pegawai adalah Atasan Langsung, dalam prosedur pejatuhan hukuman disiplin, atasan langsung bertindak sebagai pemeriksa dan penjatuhan hukuman disiplin jika itu merupakan kewenangannya”, ujar Aris.

Selanjutnya, Muhamad Ikwan (Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda) menjelaskan terkait Penegakkan Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Link Banner

“Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai didasarkan kepada Core Values “BerAKHLAK” dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara (ASN) “Bangga Melayani Bangsa”, dalam penegakkannya harus berpedoman pada Permenkumham Nomor 20 Tahun 2017”, ujar Ikwan.

Dalam proses Hukuman Disiplin, hal ini juga memiliki keterkaitan terhadap pembayaran Tunjangan Kinerja. Oleh karena itu Murni Astati (Analis Pengelolaan Keuangan APBN Muda) menjelaskan terkait Pembayaran Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Dalam Proses Hukuman Disiplin.

Baca Juga  PLN Responsif Tangani Keluhan Warga, DPRD Maluku Beri Apresiasi

“Pembayaran Tukin terkait hal ini telah diatur pada Petunjuk Pelaksanaan Nomor SEK-2.KU.01.01 Tahun 2024. Dengan melampirkan data dukung yang sesuai, proses pembayaran dapat dilaksanakan dengan baik dan segera”, ujar Astati.

R. Hadiwinoto (Analis Hukum Muda) selaku narasumber terakhir menjelaskan terkait Upaya Administratif yang merupakan suatu mekanisme pengaduan dalam rangka melindungi hak Pegawai ASN dan juga meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Link Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *